TEMPO.CO,
Jakarta - Polisi telah melakukan tes urine terhadap Novi Amilia, seorang model yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis pekan lalu. Hasilnya, perempuan berusia 25 tahun itu dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras.
Hanya
saja, polisi kesulitan menjerat Novi dengan pasal dalam Undang-undang
Nomor 35 tantang Narkoba. "Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan
sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotika. Untuk saat ini,
kami baru bisa menjerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas," ujar
Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Polisi
Khoiri, Sabtu 13 Oktober 2012.Jakarta - Polisi telah melakukan tes urine terhadap Novi Amilia, seorang model yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis pekan lalu. Hasilnya, perempuan berusia 25 tahun itu dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras.
Kalaupun hendak dikaitkan dengan Undang-undang Narkoba, Koiri menjelaskan, Novi hanya bisa dijerat dengan Pasal 127 Ayat 3 UU tentang Narkotika yang berbunyi korban penggunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Sementara dari sisi kecelakaan lalu lintas, Novie bisa dikenai 2 pasal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yakni pasal 106 dan pasal 310. Dua pasal itu mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan 7 korban yang tertabrak. Ketika peristiwa itu terjadi, Novi yang diketahui mengemudikan mobil Honda Jazz merah hanya mengenakan pakaian dalam.
Mobil Novi dengan nomor polisi B 1864 POP rusak di bagian depan sebelah kiri akibat menabrak satu mobil mikrolet. Novi masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar